Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024 tinggal menghitung jam.
Jadwal PEMILU :
- HARI : RABU
- TANGGAL : 14 FEBRUARI 2024
- PUKUL : 07.00 s/d 13.00 WIB
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Sebelum mencoblos, pastikan Anda sudah mengetahui langkah-langkahnya. Berikut informasinya.
Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT untuk memberikan hak suara atau hak memilih.
Selanjutnya, pemilih menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan dengan data di DPT.
Kemudian, pemilih akan dipersilakan untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga petugas memanggil nama Anda.
Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Berikutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melalukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara.
Pada surat suara, ketentuannya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Baca artikel detiknews, "Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Ini Jadwal Pencoblosan 14 Februari" selengkapnya
https://news.detik.com/pemilu/d-7189212/pemilu-2024-mulai-jam-berapa-ini-jadwal-pencoblosan-14-februari.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Adapun Tata Cara Pemungutan Suara di TPS sesuai dengan petunjuk KPU RI :
- Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT untuk memberikan hak suara atau hak memilih.
- Selanjutnya, pemilih menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan dengan data di DPT.
- Kemudian, pemilih akan dipersilakan untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
- Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga petugas memanggil nama Anda. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Berikutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melalukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara. Pada surat suara, ketentuannya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
- Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
"Ayo tunjukkan kepedulianmu sebagai warga negara dengan datang ke TPS dan berikan suara untuk masa depan Indonesia"
Basri Dt rajo sati
21 Juli 2024 14:59:28
Nagari lawang adalah sebuah desa kecil yang terletak di kabupaten agam kecamatan matur. Tempat pariwisata...